Bismillahirahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Wr Wb
Dengan
mata terbuka kita bisa melihat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum
menunjukkan kemajuan signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, indeks persepsi
korupsi di Indonesai tidak banyak berubah. Praktik korupsi telah merugikan
negara hingga lebih dari Rp100 triliun.
Data
Lembaga Transparancy Internasional menyebutkan tahun 2011 Indonesia memiliki
indeks persepsi korupsi 2,8, dengan skala 0 hingga 10, Indonesia dipersepsikan
sangat korup. Indeks itu tidak berubah dari indeks tahun 2009 dan 2010. Dari
178 negara yang disurvei, Indonesia
berada di peringkat 110. Sedangkan di Asia, Indonesia menempati peringkat
ke-empat negera terkorup.
Selama
tahun 2010, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), 26 di antaranya adalah anggota DPR. Kasus besar
yang melibatkan anggota DPR adalah korupsi suap pemilihan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Potensi
kerugian negara akibat korupsi berdasarkan data Indonesia Corruption Watch
(ICW), mencapai Rp619 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sektor energi
Rp204 miliar, infrastruktur Rp146 miliar, keuangan daerah Rp99 miliar,
kesehatan Rp93 miliar. Sisanya adalah sektor perbankan Rp51 miliar dan sosial
kemasyarakatan sebesar Rp24 miliar.
Di
sisi lain masyarakat Indonesia sudah merasa jenuh dan bosan dengan banyaknya
pemberitaan-pemberitaan mengenai banyaknya mafia-mafia di pemerintahan. Sebut
saja kasus Bank Century yang menenggelamkan keuangan negara sebesar Rp 6,7
triliun. Begitu juga kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur
Senior BI dan Mafia Pajak Gayus Tambunan yang bebas pelisiran keluar negeri.
Dan kasus yang mengguncang republik akhir-akhir ini, M Nazaruddin mantan
Bendaharawan Demokrat terkait kasus dugaan korupsi di berbagai kementerian
dengan total kerugian negara Rp 6,037 triliun. Hal ini memberikan gambaran
bahwa pisau KPK sudah mulai tumpul, buktinya banyak kasus yang tergolong bigs
fish ini belum terselesaikan oleh KPK, berita terakhir yang juga mengejutkan
yaitu kasus suap yang bertujuan melancarkan pencairan dana Rp500 miliar bagi
proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang Transmigrasi (PPIDT)
di Kemenakertrans yang melibatkan I Nyoman
Suisnaya (Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans)
Dadong Irbarelawan (Sesditjen
P2KT Kemenakertrans), dan Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua
juga diduga melibatkan Muhaimin Iskandar (Menakertrans) dan banyak mafia anggaran.
Maka
rangkaian kasus-kasus mafia yang belum terselesaikan menjadi alasan bagi
seluruh rakyat Indonesia untuk menyerukan secara moral kepada seluruh rakyat
Indonesia untuk :
1
MENDESAK KEPADA KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) UNTUK SEGERA MENGUSUT TUNTAS KASUS-KASUS MAFIA.
2
MENDESAK KEPADA KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) UNTUK MENYELESAIKAN KASUS CENTURYGATE HINGGA KE
AKAR RUMPUT.
3
MENDESAK KEPADA
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) UNTUK SEGERA MEMANGGIL ORANG-ORANG YANG
TERLIBAT PADA KASUS SUAP WISMA ATLET DAN
KEMENAKERTRANS
Demikian Pernyataan
Sikap ini Dibuat, Semoga menjadi Perhatian Kita Semua
Dikeluarkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 20 oktober 2011 M
Pengurus Komisariat UIN
Syarif Hidayatullah
KESATUAN AKSI MAHASISWA
MUSLIM INDONESIA
Ade Irfan Abdurahman
Ketua Umum
CP: Aris Budi
Sismansyah (Koord Kajian dan Strategis) 08561695890
Tidak ada komentar:
Posting Komentar