Oleh M.Aulia Syifa (Wakil
Ketua Umum Kammi Uin Syahid)
Belakangan
ini bisnis Content Provider (CP/Penyedia Konten) berkaitan dengan handphone
mulai merebak. Content Provider yang dimaksud adalah
misalnya layanan SMS Cinta, SMS Artis, SMS kuis, SMS Download game, dan
lainnya.
Sebagai gambaran :
“Mau
mendapatkan info mengenai bintang kelahiran kamu? kirim
“REG<spasi>Pisces” ke 2303.” (
shortcodenya 4 digit).
Tahukan anda apa yang terjadi setelah
kita mengirim SMS seperti itu? Yang pasti anda akan langsung terdaftar sebagai
anggota dari layanan tersebut. Ok sampai langkah ini tidak ada masalah. Yang
masalah adalah, kebanyakan dari perusahaan CP akan mengambil untung yang
menggila dan sedikit mengecoh anda.
setiap perusahaan telco (seperti
Telkomsel, Indosat, Digi dll) telah memberikan peraturan-peraturan (regulasi)
yang harus dipenuhi oleh perusahaan CP tersebut.
·
Standar dalam penggunaan keyword untuk mendaftar dan
membatalkan pendaftaran. Contoh : Pendaftaran – REG, DAFTAR; Pembatalan
– UNREG, BATAL
·
Range biaya content. Biasanya telah ditentukan pola regulasi
biayanya (microcharging mechanism), contoh Rp 0 (gratis); Rp 500,- ; Rp 1000,-
; Rp2000,- dst. Dan ada batas maksimumnya. Kalau di Malaysia RM 10.
·
Biaya yang dikenakan
terhadap user tersebut haruslah dicantumkan pada konten SMS yang diterima user.
Oleh karena itu terkadang kita menerima SMS seperti ini (contoh) : [Free SMS]
Nikmati tulisan menarik dan bermanfaat bila anda selalu mengikuti blog ini; [Rp
0] bla bla bla, [RM 0] bla bla bla. Itu untuk contoh yang gratis. Biasanya
setiap sms yang dikirim oleh provider kebanyakan minimal senilai Rp.1.000,-
artinya setiap pengguna layanan mendapatkan layanan otomatis pulsanya akan
terpotong senilai Rp.1.000,-
Tidak
semua pengguna mengerti bagaimana caranya menghentikan layanan tersebut, yang
ia telah daftarkan baik sengaja maupun secara tidak sengaja. Banyak pengguna
hanphone yang hanya iseng-iseng, atau hanya penasaran menggunakan layanan ini
namun mereka tidak tahu bagaimana cara menghentikan layanan ini, sehingga pulsa
mereka terus tersedot setiap harinya. Seharusnya ketika pengguna layanan
misalnya menggetik REG, Zodiak ke 2303,
seharusnya tidak terus dikirimkan layanan tersebut dari conten provide kepada
pengguna hanphone, cukup sekali ia mengirimkan layanan tersebut ke pengguna
layanan Hanphone, jangan menunggu pengguna hanphon mengetik UNREG baru layanan di hentikan, jika
pengguna hanphone memerlukan kembali layanan tersebut ia cukup mengetik REG kembali, atau adakan layanan
harian, mingguan, atau bulanan dari konten provider kepada pengguna hanphone
yang menggunakan layanan tersebut. Apa yang dilakukan oleh konten provider
secara terus menerus yang menyedot pulsa pengguna hanphone sebetulnya adalah
pelanggaran, karena kesepakatan awal yang dilakukan antara pengguna hanphone
yang menggunakan layanan ini kepada conten provider belum tentu sah
kesepakatannya
Pasal
1320 KUH Perdata menegaskan:
Syarat
sahnya suatu persetujuan, perlu dipenuhi empat syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak
dilarang/Halal.
Kesepakatan
antara konsumen layanan konten provider dengan pihak konten provider bisa jadi
tidak memenuhi syarat yang nomer dua tentang syarat sahnya kesepakatan, yakni
kecakapan untuk membuat suatu perikatan, hal ini dapat terjadi mungkin karena
kekeliruan pengguna atau pengguna hanya sekedar mencoba-coba namun mereka tidak
mengerti bagaimana cara menghentikan layanan tersebut. Oleh karena itu bisa
dikatakan bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh pengguna Hanphone dengan
mengetik REG atau menekan bintang
untuk nada sambung, sebetulnya kesepakatan itu hanya terjadi sekali, bukan
berulang-ulang. Apabila terjadi berulang-ulang sehingga menyedot pulsa pihak
pengguna Hanphone maka dikatakan bahwa pihak provider telah melakukan pencuria
pulsa. Karena kesepakatan itu hanya terjadi sekali bukan berulang-ulang
sebetulnya, karena bisa jadi pihak pengguna hanphone tidak cakap dalam melakukan
kesepakatan, sehingga tidak memenuhi syarat nomer dua dalam syarat kesepakatan,
dan bisa dikatakatakan kesepakatan itu batal demi Hukum.
Banyak
yang bertanya bagaimana tanggung jawab operator terhadap masalah “sedot” pulsa
pelanggan? Apakah oprator dapat digugat?. Untuk mengetahui kedudukan operator
seluler (selanjutnya disebut operator) sebagai penyelenggara sistem elektronik
maka kita harus mengetahui terlebih dahulu kedudukan penyelenggaran sistem
elektronik dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
1. Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik
secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem
Elektronik sebagaimana mestinya.
2. Penyelenggara
Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektroniknya.
3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
Pertanyaannya
adalah, bagaimana bentuk tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik? apakah
menggunakan prinsip tanggung jawab atas kesalahan (liability based on fault)?
apakah tanggung jawab atas kelalaian (negligence) atau tanggung jawab tanpa
kesalahan?. Penjelasan pada penjelasan Pasal 15 tersebut yang dimaksud
bertanggung jawab adalah ada subyek hukum yang bertanggung jawab secara hukum
terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
sebelum
memasuki jenis tanggung jawab yang bagaimana, mari kita lihat terlebih dahulu
skema kerjasama antara operator dan content provider yang sedang ribut saat ini
(sehingga banyak yang saling lempar tanggung jawab):[1]
![]() |
Melihat
dari pola tersebut, berarti sudah gamblang terlihat bahwa antara operator dan
content provider memiliki hubungan hukum. Content provider kerja sama dengan
operator dengan menggunakan jasa “sms service” untuk menghubungi nomor
pelanggan dari operator tersebut, jika tidak, bagaimana mungkin pelanggan dari
operator tersebut dapat menerima sms?
Bohong
besar kalo operator tidak mengetahui pola sms premium seperti itu, karena yang
memotong pulsa itu bukan content provider langsung, tetapi operator juga
memfasilitasi sebagai penyelenggara jasa intermediasi. Pada prinsipnya secara
teknis penyedia jasa dapat dikatakan turut serta dalam melakukan
pendistribusian informasi karena pada dasarnya operator tidak hanya menjadi
perantara untuk mentransmisikan atau meneruskan suatu konten kepada nomor
tertentu, melainkan juga telah menjadi distributor terhadap hal itu.
Berdasarkan hal tersebut, maka baik
operator dan content provider dapat dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE:
Pasal 28
1. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Apakah operator dan content provider
itu orang? Ya, operator dan content provider termasuk kategori orang, secara
limitatif siapa saja yang dapat disebut “orang” dalam UU ITE Pasal 1 Ayat 21
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara
asing, maupun badan hukum.
Kemudian
transaksi yang dilakukan antara pengguna Hanphone dengan Pihak Provider
Haruslah memiliki itikad baik antara keduanya, jangan hanya menguntungkan salah
satu pihak namun merugikan dipihak lainnya
Dalam
Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU ITE diterangkan:
- Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
- Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
Apa
yang dilakukan oleh pihak pengguna Hanphone dengan pihak konten provider adalah
suatu bentuk transaksi elektronik, namun para pihak haruslah beritikad baik
dalam pertukaran informasi tersebut.
Apabila
pihak konten provider menjanjikan hadiah kepada pihak pengguna Hanphone
dengan menjanjikan sebuah hadiah dengan
mengikuti kuis dengan maksud tidak memberikan hadiah, atau hanya berkeingginan
untuk mengambil untung dari pengambilan pulsa yang diambil dari pihak pengguna
Hanphone maka dapat dikenakan pasal Pasal 13 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau
mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah
berupa barang dan/atau jasa lain secara Cuma-cuma dengan maksud tidak
memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.”
Penyedotan Pulsa yang dilakukan oleh pihak conten
provider kepada pengguna Hanphone bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana
pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,
diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
Kembali kepada masalah bentuk pertanggung jawaban
penyelenggara sistem elektronik, bagaimana bentuk tanggung jawabanya? Untuk
mengetahui bentuk pertanggung jawabannya maka kita harus melihat konteks kasus
terlebih dahulu, sifatnya kasuistis tetapi hal tersebut tidak menihilkan bahwa
mereka dapat konsumen gugat karena membuat kerugian.
Saran
Untuk Pengguna Hanphone:
- Tidak usah termakan oleh iklan-iklan mengenai konten SMS.
- Jika ingin membeli games untuk HP, maka belilah dari layanan telco langsung. Seperti milik telkomsel. Karena, kemungkinan jika anda membeli dari CP, setelah mengunduh game, maka anda otomatis akan menjadi anggota dan akan menerima SMS informasi yang akan memotong pulsa anda.
- Jika anda mendapatkan SMS Spam, maka diamkan jangan dibalas. Dan jika cukup mengganggu maka telefon customer service provider anda untuk mendapatkan bantuan dan melaporkan CP nakal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar