Dauroh Marhalah 1
Dauroh Marhalah 1 (DM 1) merupakan dauroh yang berfungsi sebagai pintu gerbang seseorang untuk menjadi AB 1 KAMMI.
Tujuan
Membangkitkan kebanggaan berislam
Memahamkan kader akan Islam sebagai minhajul hayyah yang bersifat integral
Memahamkan kader tentang peran dakwahnya sebagai mahasiswa
Memantapkan pemahaman kader akan karakter gerakan KAMMI
Membawa kader mengikuti proses kaderisasi KAMMI secara berkelanjutan
Menanamkan kader tentang kondisi umat Islam saat ini.
Syarat Peserta
Telah mengikuti Pra DM
Bersungguh-sungguh untuk menjadi anggota KAMMI
Siap untuk mengikuti pembinaan di KAMMI
Memiliki perangai Islam dasar (sholat, puasa, zakat fitrah)
Seleksi Calon Peserta
Untuk DM 1 tidak ada seleksi berupa tes tertulis maupun wawancara
Pelaksanaan DM 1
Pelaksanaan DM I di lakukan minimal enam bulan sekali.
Penanggung Jawab dan Pelaksana DM1 adalah KAMMI Komisariat
]–>Pelaksanaan DM1 dapat dilakukan oleh KAMMI komisariat dan atau gabungan Komisariat (Jarsat)
Standar Pelaksanaan DM 1
Menginap selama 2-3 hari
Metode Ceramah, diskusi, dan simulasi
Suasana Pelatihan diarahkan sebagaimana rupa dengan tetap mengacu pada kaidah syari’ah dan tidak meninggalkan keseriusan dalam forum.
Pengkondisian Acara DM 1
Dikaitkan dengan penekanan materi-materi ruhiyah, ukhuwah, tsaqofah, kedisiplinan dan keberanian dalam bentuk praktek.
Ruhiyah
Hafalan
Peserta diberikan pembebanan hafalan beberapa ayat Al-Qur’an pada saat briefing dan dicek sebelum pelantikan peserta.
Catatan :
Adanya penekanan harus hafal
Adanya sanksi bagi yang tidak hafal
OC dan SC juga harus hafal
Tilawah
Peserta dibebani tilawah ½ juz perhari selama acara berlangsung guna membiasakan bertilawah dalam kondisi apapun.
Qiyamul Lail
Qiyamul lail dilakukan secara berjama’ah sebagai masa pengkondisian peserta.
Ukhuwah
Diwajibkan mengenal seluruh peserta.
Bentuk ta’aruf dikemas oleh panitia (SC/tim instruktur)
Amal Jama’i (Team Work)
Pembentukan Team Work yang baik dapat dibuat dengan pembentukan kelompok dan tugas-tugas yang dibebankan kepada setiap kelompok. Kelompok yang dibentuk dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Kedisiplinan
Pemberian sanksi bagi yang melanggar bukan dimaksudkann untuk melecehkan/menghina tetapi dilandasi dengan semangat mendidik.
Misal : Labeling, Pembebanan tugas, dll
Tsaqofah
Peserta diminta berkomentar baik secara lisan maupun tulisan terhadap coretan/gambar yang berkaitan dengan permasalahan ummat yang dibuat oleh panitia dan diletakkan di tempat-tempat strategis.
Keberanian
Peserta dilatih keberaniannya dalam mengemukakan pendapat, mengambil keputusan dan bertindak secara manhaji.
Misal: kelompok diskusi, presentasi makalah
Materi Wajib
Bidang Studi | Orientasi Studi | Peserta di tahap ini mendapatkan materi-materi fondasi yang membentuk sistem keyakinan (ideologi) dan sistem berpikir Islam dalam cara pandang Harakah Islamiyah. | Metode |
Aqidah | Penguatan Dasar Keyakinan Ideologis | Syahadatain Sebagai Titik Tolak Perubahan | Ceramah dan Tanya Jawab |
Al-Islam | Penguatan Dasar Pengetahuan Paradigmatis | Syumuliyatul Islam | Ceramah dan Tanya Jawab |
Problematika | Pemantik sensitivitas social-politik keummatan dan keindonesiaan | Problematika Umat Kontemporer | Simulasi/Survey dan Diskusi |
Solusi Strategis | Memantik kader berpikir strategis sebagai pelaku perubahan | Islam, Pemuda dan Perubahan Sosial | Ceramah dan Diskusi |
Ke-KAMMI-an | Mengenal Wadah Perjuangan: sejarah dan transformasi gerakannya | Visi, Misi, Prinsip Gerakan KAMMI | Ceramah dan Diskusi |
Penilaian Kelulusan
Kelulusan peserta ditentukan oleh tim kaderisasi Komisariat berdasarkan syuro’ dengan ketentuan sebagai berikut:
Pre Test, yaitu test yang dilaksanakan pada awal pelaksanaan DM 1. Materi disesuaikan dengan kondisi daerah/kampusnya masing-masing
Peserta dinyatakan lulus bila mengikuti minimal 5 materi (Materi Aqidah dan Al-Islam Wajib dihadiri)
Peserta dinyatakan lulus bersyarat jika mengikuti minimal 4 materi (Materi Aqidah dan Al-Islam Wajib dihadiri) dan dianggap lulus apabila peserta telah menyelesaikan tugas yang diberikan oleh tim kaderisasi Komisariat
Peserta dinyatakan tidak lulus apabila materi yang diikuti kurang dari 4 materi.
Lembar evaluasi materi per sesi
Post Test, yaitu test akhir materi yang bertujuan untuk melihat perkembangan pemahaman peserta.
-dari berbagai sumber-
ana mahsiswa uin semester 3 yg mengikuti kuliah hanya sabtu-ahad.bisa ga gabung?
BalasHapus